BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
BAB II Nama, Waktu, Tempat Kedudukan Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4
BAB III Maksud Dan Tujuan Pasal 5 Pasal 6
BAB IV Dasar, Asas dan Sifat Pasal 7 Pasal 8 Pasal 9
BAB V Lambang Pasal 10
BAB VI Stempel Pasal 11
BAB VII Bendera Dan Lagu Pasal 12 Pasal 13
BAB VIII Atribut Pasal 14 BAB IX Struktur Pasal 15 Pasal 16
BAB X Keanggotaan Pasal 17
BAB XI Badan Kelengkapan Pasal 18 Pasal 19 Pasal 20 Pasal 21 Pasal 22
BAB XII Kekayaan Pasal 23 Pasal 24 Pasal 25
BAB XIII Kiprah Pasal 26
BAB XIV Perubahan Dan Pembubaran Pasal 27 Pasal 28
BAB XV Aturan Tambahan Pasal 29
BAB XVI Penutup
|
ANGGARAN DASAR MAPALA "BHUANA GIRI" MUKADIMAH Alam dengan segala isinya penuh dengan keindahan dan sumber daya yang patut di resapi, dicintai, dinikmati, dilestarikan dan didayagunakan. Disamping itu alam dengan segala isinya penuh dengan misteri dan keganasan yang perlu dihadapi dengan pemilikan keterampilan, ketelitian, kewaspadaan dan pengetahuan agar tidak tergilas didalamnya. Generasi muda umumnya dan mahasiswa pada khususnya sebagai insan akademik sadar akan tanggungjawabnya untuk mencintai dan melestarikan alam beserta isinya dan membekali diri dengan keahlian dan keterampilan dalam upaya mewujudkan tekadnya untuk memberikan dharma bakti kepada alam serta bangsa dan tanah air serta pengabdiaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa Bahwa berdasarkan pemikiran tersebut diatas, mutlak perlu adanya suatu wadah bagi Mahasiswa Universitas Mahasaraswati Denpasar yang menghimpun diri dalam suatu wadah organisasi Pecinta Alam yang digerakan dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Anggaran Dasar ini dimaksudkan sebagai pedoman organisasi Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Mahasaraswati Denpasar yang merupakan hasil kesepakatan bersama dalam Musyawarah Anggota, untuk diketahui oleh calon anggota dan harus ditaati oleh seluruh anggota. BAB II NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 2 Organisasi ini bernama Mahasiswa Pecinta Alam "Bhuana Giri" Universitas Mahasaraswati Denpasar yang selanjutnya disingkat" Mapala BG UNMAS Denpasar" Pasal 3 Organisasi ini bangkit secara resmi pada tahun 1986 dipuncak Gunung Agung tepatnya tanggal 20 September 1986, untuk waktu yang tidak terbatas. Pasal 4 Mapala Bhuana Giri berkedudukandi Universitas Mahasaraswati Denpasar. BAB III MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 5 Maksud dari organisasi ini didirikan untuk menampung serta menyalurkan aspirasi Mahasiswa yang tertarik dengan kegiatan Kepecintaalaman dan mengarahkan kepada cinta Tanah Air. Pasal 6 Tujuan Organisasi ini adalah :
BAB IV DASAR, ASAS DAN SIFAT Pasal 7 Organisasi ini berdasarkan Pancasila sebagai landasan idiil. UUD 1945 sebagi dasar landasan konstitusional dan sebagai landasan operasional adalah Tri Dharma Perguruan Tinggi, Ikrar Pecinta Alam Se-Bali dan Kode Etik Pecinta Alam Se-Indonesia. Pasal 8 Asas organisasi ini adalah kemanusiaan, kekeluargaan dan kemasyarakatan. Pasal 9 Sifat organisasi ini adalah Pendidikan, Pengkaderan, Rekreasi, Petualangan dan Sosial BAB V LAMBANG ORGANISASI Pasal 10 Mapala Bhuana Giri berlambangkan Gunung Bersalju, Bulan Purnama, Awan, Arah Mata Angin, Pohon Cemara, dan Daun Teratai. BAB VI STEMPEL Pasal 11 Merupakan sarana
kelengkapan organisasi yang dipergunakan untuk kegiatan Administrasi
Organisasi yang berbentuk persegi empat yang bergambarkan Gunung Bersalju,
Bulan Purnama, Awan, Arah Mata Angin, Pohon Cemara, dan Daun Teratai.
serta menggunakan tinta merah. Berikutnya >
|